Saturday, May 10, 2008

Hindari Inflasi Politik Dalam Pilkada

Anas Urbaningrum berpendapat, inflasi politik dalam penyelenggaraan Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan calon perseorangan harus dihindari.
Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan harus diatur secara serius, agar tidak terjadi inflasi politik dalam pencalonan Pilkada.
Misalnya, minimal pasangan calon perseorangan itu didukung oleh 10 persen dari jumlah pemilih.
Dengan demikian terjadi keseimbangan antara calon yang berangkat dari Parpol dengan calon yang berangkat dari dukungan pemilih (perseorangan).
Syarat dukungan yang serius, menurut Anas, juga untuk mengantisipasi munculnya terlalu banyak calon (yang malah kian membingungkan rakyat).
Jika terlalu banyak calon, jelas tidak sejalan dengan semangat meningkatkan kualitas Pilkada.
Saya berpendapat, putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan aturan operasional. Terutama adalah menetapkan syarat-syarat dukungan bagi calon perseorangan.

No comments: