Sunday, March 29, 2009

Partai Demokrat-Golkar Hadang Koalisi Partai Kecil

(jawapos.com) JAKARTA - Partai Demokrat (PD) dan Partai Golkar tak ingin aturan pemilu yang memberi mereka keuntungan dihapus. Kedua partai pendukung pemerintah itu meminta Presiden SBY tetap menerapkan parliamentary threshold (PT), yakni ambang batas suara 2,5 persen bagi parpol yang berhak duduk di DPR.

Sikap kedua parpol itu untuk melawan koalisi 27 partai kecil yang menuntut penundaan penerapan PT. Koalisi partai kecil itu mendesak SBY agar menerapkan aturan itu pada 2014.

Demokrat dan Golkar meminta SBY mengabaikan tuntutan itu. ''Tidak ada urgensi untuk menerbitkan perppu tentang penundaan penerapan PT,'' kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jakarta kemarin (29/3). Menurut dia, semua parpol peserta pemilu sebaiknya menerima seluruh ketentuan undang-undang pemilu, tanpa terkecuali, termasuk ketentuan PT tersebut.

Anas menyampaikan, semua parpol seharusnya berjuang dan optimistis mampu mencapai PT. ''Kalaupun ternyata tidak lulus, itulah keputusan politik pemilih yang harus diterima dan dihormati,'' tegas mantan Ketum PB HMI itu.

Anas menambahkan, upaya penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia sejak reformasi selalu terbentur dengan lemahnya konsistensi terhadap aturan main yang sudah digariskan undang-undang. ''Padahal, kita mempunyai kebutuhan primer untuk menyederhanakan sistem kepartaian yang sekarang sangat complicated itu,'' sesalnya.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berpendapat senada. Bahkan, dia mengingatkan bahwa permintaan membatalkan PT di UU Pemilu No 10/2008 pernah ditolak Mahkamah Konstitusi.

''Kita semua menghormati amar putusan itu. Makanya, tidak ada alasan yang kuat bagi presiden untuk mengeluarkan perppu tentang persoalan ini,'' cetus Priyo yang juga ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR itu.

Menurut Priyo, pemberlakuan PT tak lain untuk menata dan menyehatkan kehidupan demokrasi nasional. ''Jadi, tolong dimaklumi,'' tandasnya.

Seperti diberitakan Jawa Pos, Forum Komunikasi 27 parpol telah meminta SBY menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna mengundurkan pemberlakuan PT 2,5 persen menjadi Pemilu Legislatif 2014.

Bagi parpol kecil, baru, atau parpol lama yang berpotensi menjadi kecil, mekanisme PT memang cukup rawan. Sebab, kalau perolehan suara suatu parpol secara nasional tidak mencapai 2,5 persen dalam pemilu nanti, mereka tidak bisa duduk di Senayan. Suara yang diperoleh dianggap hangus. Tapi, mereka masih bisa memperebutkan kursi di level DPRD, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Tuntutan itu cukup serius. Sebab, banyak tokoh besar yang bergabung. Di antaranya, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir, Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum DPN PDP Roy B.B. Janis, Ketua Umum DPP Partai Patriot Japto Soerjo Soemarno, Ketua Umum DPP PNI Marhaenis Sukmawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP Pelopor Rachmawati Soekarnoputri, Ketua Umum PNBK Erros Djarot, dan Ketua Umum PMB Imam Addaruqutni. (pri/tof)

No comments: