Thursday, June 25, 2009

BPKP Segera Audit KPK

JAKARTA(SI) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit kinerja dan belanja keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala BPKP Didi Widayadi mengatakan, audit terhadap KPK atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Didi, BPKP akan mengaudit prosedur pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK. ”Terlebih lagi terkait isu kontroversial penyadapan. Kami akan bekerja sama dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika) untuk mengaudit teknologi maupun teknik,” ujar Didi Widayadi dalam jumpa pers di Gedung KPK,Jakarta,kemarin.

Menurut Didi,KPK merupakan ujung tombak pelaksanaan clean government, sehingga harus menjadi panutan bagi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. ”Ada perintah langsung (dari Presiden SBY).Perintah langsung pimpinan tidak harus selalu tertulis,itu sebagai early warning, kita anggap itu sebagai perintah,”ungkapnya. Diketahui, Rabu (24/6), Presiden SBY melontarkan peringatan terkait kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus diikuti dengan kontrol yang kuat.

BPKP mendefinisikan pernyataan itu merupakan bagian dari kontrol Presiden sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.”Kebetulan saja kemarin warning Bapak Presiden sebagai tanggung jawab beliau untuk mengingatkan soal kekuasaan tanpa kontrol itu bahaya,”tandasnya. Didi menyatakan, langkah audit dilakukan berdasarkan PP No 60/2008 tentang Sistem Pemeriksaan Internal Pemerintah yang diterbitkan Agustus 2008.

Hasil audit akan disampaikan kepada Presiden SBY dan Ketua KPK untuk perbaikan kelembagaan. ”Kalau (ditemukan dugaan) tindak pidana korupsi, akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum,” tandasnya. Untuk memuluskan audit tersebut, BPKP segara membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK terkait perbaikan sistem kinerja, keuangan, dan pelaksanaan tugas. ”Jadi, KPK jangan kerja all out hulu dan hilir,”kata dia.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menyambut positif rencana audit yang dilakukan BPKP. Hal itu sebagai bukti konsistensi KPK membantu aparat penegak hukum melaksanakan tugas sesuai prosedur. ”Tugas kita untuk mendobrak kebekuan hukum. Ini disebut dengan prevention (pencegahan),”ujar Bibit saat mendampingi Didi dalam jumpa pers. Bibit menuturkan, audit yang dilakukan BPKP terhadap KPK untuk melihat apakah kinerja lembaganya sudah sesuai prosedur atau tidak.Namun, Bibit memastikan bahwa KPK sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Saya berani mengatakan, tugas yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Alat penyadap ada perjanjian kontrak,” papar mantan Kapolres Jakarta Utara ini. Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, Presiden SBY menginginkan suatu lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK berjalan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas. ”Pernyataan Presiden adalah dukungan dan penegasan tentang pentingnya pemberantasan korupsi yang dijalankan dengan sungguh-sungguh tegas,tanpa pandang bulu,adil dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurut Anas, komitmen mengenai pemberantasan korupsi ini mendorong SBY berusaha agar UU Pengadilan Tipikor bisa dituntaskan oleh DPR periode saat ini.”Tetapi kalau dalam kondisi kegentingan yang memaksa, SBY berkomitmen menyelamatkan dengan menerbitkan perppu. Karena itu, pihak yang menganggap SBY ingin membubarkan KPK, itu adalah anggapan yang berbasis pada logika terbalik,”tuturnya.

Menurut Anas, yang ditegaskan oleh SBY adalah pentingnya kehadiran prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan kewenangan, termasuk kewenangan khusus yang dipunyai KPK dalam pemberantasan korupsi. ”Bahwa sebagai sapu terkuat dalam pembersihan korupsi, KPK harus benar-benar bersih, kredibel, dan akuntabel,”tandasnya. Mengenai prinsip akuntabilitas kewenangan khusus, Anas yakin KPK menyetujuinya.

KPK juga pasti berusaha menjaga dan mengembangkan kredibilitas dan marwah lembaganya dengan pelaksanaan kewenangan yang benar-benar akuntabel. (rd kandi/ant)

No comments: