Sunday, April 12, 2009

PD Bersiap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2009

(detik.com) Jakarta - Perolehan suaranya yang melonjak drastis dibanding hasil Pemilu 2004, bisa membuat Partai Demokrat (PD) panen gugatan hasil Pemilu 2009. Sejumlah langkah antisipasi telah PD siapkan untuk menghadapi sidang perselisihan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"PD punya pengalaman pahit (kehilangan banyak suara) pada 2004 di Sulteng. Sekarang PD memperkuat saksi-saksinya di TPS, sehingga tiap saksi mempunyai salinan otentik rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS," ujar Ketua DPP PD Anas Urbaningrum kepada detikcom, Senin (13/4/2009).

Bukan salinan data TPS yang wajib dipunyai oleh setiap saksi PD. Mereka juga harus mempunyai salinan dari hasil penghitungan suara tingkat selanjutnya di PPK dan KPUD Kota/Kab serta propinsi.

"Data otentik TPS yang utama, karena itu yang paling rawan. Di dalam UU Pemilu disebutkan setiap saksi 'wajib' menerima salinan hasil yang otenttik, kalau pada 2004 hanya 'dapat' menerima," ujar eks anggota KPU ini.

Untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilu 2009 di MK kelak, tim hukum PD dipimpin oleh pengacara Amir Sjamsuddin. Pengacara senior tersebut merupakan kuasa hukum KPU untuk sidang gugatan hasil Pemilu 2004.

Selain itu, PD juga menjalin kerja sama pengawasan dengan tujuh parpol lain sesama kontestan Pemilu 2009. Tujuh parpol yang menjalin kerjasama dengan PD itu adalah PAN, PKB, PKS, PBB, PKPI, PDP, Partai Pelopor.

"Kesepakatannya, kami akan saling support data dan alat bukti. Jadi bukan bantuan dalam hal politik," kata Anas.
( lh / aan )

No comments: