Saturday, April 4, 2009

PD Desak KPU Revisi Surat Edaran Soal Sumbangan Kampanye

(detik.com) Jakarta - Partai Demokrat (PD) mendesak KPU merevisi surat edaran soal sumbangan dana kampanye. Pembatalan batasan maksimal sumbangan kampanye di surat tersebut dinilai telah melanggar undang-undang.

"Undang-undangnya kan sudah mengatur batasan sumbangan dana kampanye, baik pribadi maupun korporasi. Karena undang-undangnya sudah jelas, semua pelaku pemilu sebaiknya mematuhi undang-undang saja," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2009).

Menurut Anas, pembatasan sumbangan kampanye tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa pemilu adalah kontestasi politik, bukan kontestasi uang. Karena itu, surat edaran KPU yang menghapuskan pembatasan itu haru harus segera direvisi.

"Kalau ada surat edaran yang tidak sesuai dengan undang-undang, sebaiknya dikembalikan ke undang-undang. Saya kira (surat edaran itu) perlu diperbaiki," ucap mantan anggota KPU ini.

Lebih jauh Anas menepis tudingan bahwa surat edaran tersebut merupakan pesanan dari parpol. "Itu cara pikir yang suudzon, tidak pada tempatnya. Kami partai politik justru ingin seluruh ketentuan undang-undang ditaati," tandas Anas.

Pada 27 Maret lalu, KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 612/KPU/III/2009 yang membolehkan individu menyumbang dana kampanye di atas Rp 1 miliar dan kelompok/badan usaha di atas Rp 5 miliar. Syaratnya, sumbangan tidak diberikan sekaligus, tetapi dipecah-pecah ke dalam banyak transaksi yang masing-masing tidak melampaui batasan nominal tersebut.

Padahal dalam pasal 131 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu diatur, sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan atau badan maksimal Rp 5 miliar.

Adapun untuk kampanye calon anggota DPD, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 250 juta dan dari kelompok, perusahaan, dan atau badan maksimal Rp 500 juta (pasal 133).

( sho / iy )

No comments: